Lakpesdam PCNU Lembata Gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Lembata


Lakpesdam PCNU Lembata kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan yang bermitra dengan program Inklusi Kemitraan Australia Indonesia ini berlangsung sejak 2024 lalu. Di tahun 2025 ini Lakpesdam PCNU Lembata sebagai submitra program ini menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Bagi Generasi Muda di Kabupaten Lembata. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pusdiklat Ankara Lewoleba, 26 Februari 2025 ini menghadirkan tiga narasumber yakni dari Dinas P2PA PA Kabupaten Lembata, Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba. 

Sosialisasi PPA yang mengangkat tema "Optimalisasi Kapasitas Generasi Muda  Kabupaten Lembata dalam Pencegahan Perkawinan Anak" . Kegiatan yang dibuka Ketua PCNU Lembata H. Muktar Sarabiti ini turut dihadiri Ketua Lakpesdam PCNU Lembata Anwar Hasan AB, dan Ketua PC Fatayat Lembata, Yuni Damayanti. 


Perkawinan anak merupakan salah satu permasalahan sosial yang berdampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak. Di Kabupaten Lembata, fenomena perkawinan anak masih terjadi karena berbagai faktor seperti budaya, ekonomi, dan kurangnya pemahaman tentang dampaknya.


Menurut data BPS kabupaten Lembata prevalensi perkawinan anak di Kabupaten Lembata pada tahun 2023 adalah 7,33 persen menurun tipis dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 7,45 persen. Dengan penyebab utama adalah hamil sebelum menikah. 


Narasumber dari Dinas P2PA Kabupaten Lembata, Maria Anastasia Bara Baje memaparkan " Dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), optimalisasi kapasitas anak muda merupakan salah satu pendekatan utama untuk mencegah perkawinan anak. Upaya ini bertujuan agar anak muda memiliki pengetahuan, keterampilan, dan daya tawar yang lebih kuat untuk menolak pernikahan dini serta mencapai potensi maksimal mereka".


Rosa Delima Tuto, Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata menyampaikan materi terkait resiko perkawinan anak bagi kesehatan reproduksi. Dalam paparannya Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata ini menyampaikan data terkait angka kehamilan dibawah 17 tahun di Lembata yang cukup tinggi. Pergaulan bebas dan alkohol merupakan penyebab utama masalah tersebut. 


Sementara itu , Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Ulfa fithriani, S.H.I., MH. Menyampaikan tingginya angka dispensasi pengadilan agama akhir-akhir ini. Oleh karena itu Pentingnya penetapan dari Pengadilan Agama untuk menjalankan proses hukum atau aturan hukum yang jelas karena demi masa depan bagi sepasang calon yang ingin menikah, karena agar tidak terjerumus dalam pernikahan siri (pernikahan sembunyi-sembunyi), lebih dikwatirkan kedua pasangan tersebut terjerumus dalam pergaulan bebas atau kebiasaan kehidupan orang-orang barat yakni mengedepankan kebiasaan "Kumpul Kebo" tanpa adanya ikatan sebuah pemikahan yang sah baik Agama maupun Negara. 


Pendapat dari kalangan medis juga menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk melakukan perubahan dalam batasan usia untuk diperbolehkan menikah, karena semakin dini seseorang dalam memutuskan untuk menikah maka hal itu juga dapat mempengaruhi kesiapan baik fisik maupun psikis dalam menjalani masa depannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi yang melibatkan kaum muda sebagai agen perubahan untuk mencegah perkawinan anak.


Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kaum muda tentang bahaya perkawinan anak dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam pencegahannya.



Februari 26, 2025 - tanpa komentar